Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Apa Tujuan HAM ?
HAM penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Ini berarti bahwa kita harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, untuk menerima pendidikan, bekerja, dan mempraktekkan agama kita, berbicara dalam bahasa kita sendiri, dan hidup dengan damai.
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
- Universal
- Saling terkait
- Tidak terpisahkan
- Kesetaraan dan non-diskriminasi
- Hak Serta Kewajiban Negara
- Tidak dapat diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
- Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
- Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
- Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
- Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
- Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
- Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
- Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
- Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
- Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003)
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Ringkasan Undang Undang Tentang HAM
Pasal 1. Hak atas kesetaraan
Pasal 2. Bebas dari diskriminasi
Pasal 3. Hak untuk hidup, bebas, keamanan pribadi
Pasal 4. Bebas dari perbudakan
Pasal 5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi
Pasal 6. Hak untuk diakui sebagai manusia di depan hukum
Pasal 7. Hak untuk setara di depan hukum
Pasal 8. Hak untuk pemulihan oleh pengadilan yang berkompeten
Pasal 9. Bebas dari penangkapan tanpa alasan serta pengusiran
Pasal 10. Hak untuk didengarkan publik secara adil
Pasal 11. Hak untuk diangap tidak bersalah sampai ada keputusan bersalah
Pasal 12. Bebas dari intervensi masalah pribadi, keluarga, rumah tangga, dan korespondensi
Pasal 13. Hak untuk bergerak bebas di dalam negeri maupun di luar negeri
Pasal 14. Hak untuk mendapat perlindungan di negara lain dari penganiayaan
Pasal 15. Hak memperoleh kebangsaan dan kebebasan untuk menggantinya
Pasal 16. Hak untuk menikah dan berkeluarga
Pasal 17. Hak untuk memiliki harta benda
Pasal 18. Kebebasan beragama dan berkepercayaan
Pasal 19. Kebebasan berpendapat dan berinformasi
Pasal 20. Hak untuk berkumpul dan berasosiasi secara damai
Pasal 21. Hak untuk ikut serta dalam pemilu yang bebas
Pasal 22. Hak atas jaminan sosial
Pasal 23. Hak untuk bekerja yang diinginkan dan bergabung dengan persatuan buruh
Pasal 24. Hak untuk beristirahat dan bersantai
Pasal 25. Hak atas standar hidup yang layak
Pasal 26. Hak atas pendidikan
Pasal 27. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan masyarakat
Pasal 28. Hak atas tata sosial yang menjamin HAM
Pasal 29. Tugas-tugas masyarakat yang penting untuk kebebasan dan perkembangan penuh
Pasal 30. Bebas dari intervensi negara dan pribadi
Organisasi-Organisasi yang menangani tentang HAM
- The Institute for Migrant Rights
- Better World Links on Human Rights Organizations
- Amnesty International
- Anti Slavery
- ARTICLE 19
- Justice For The World
- Freedom House
- Global Rights: Partners for Justice
- International Helsinki Federation for Human Rights
- Forum 18 News Service pelayanan berita kebebasan beragama
- Citizens Commission on Human Rights - didirikan oleh Gereja Scientology yang kontroversial
- Memorial
- The Carter Center
- Human Rights Watch
- Human Rights in Russia
- UN High Commissioner for Human Rights
- University of Minnesota Human Rights Library
- International Freedom of Expression eXchange
- Human Rights Campaign
- Southern Poverty Law Center
- Tolerance
- Yayasan Montagnard
- Olympic Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008
- APRODEH (Peru)
- (Indonesia)Imparsial.org
Nilai – nilai dalam HAM
Kerjasama
Kerjasama (cooperation) adalah bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Nilai ini mencakup nilai-nilai lain dalam Alat Bantu. Bertukar pikiran dan mengumpulkan bakat kita untuk menyelesaikan tugas kelompok yang memiliki arti bagi semua anggota kelompok.
Menghargai Keragaman
Menghargai keragaman (respect for diversity) adalah mengakui dan mengapresiasi perbedaan individu. Menghargai berbagai perbedaan dalam kelompok sehingga setiap anak dapat merasa bangga dengan dirinya, dengan penampilan fisiknya, selera individunya, gaya hidupnya, kepercayannya, cara mereka berpakaian, berbicara atau berpikir.
Keadilan
Adil (fairness) adalah menggangap setiap orang sama penting, mempunyai hak sama dan peluang sama. Memilih bersama serangkaian kegiatan yang akan memuaskan kepentingan baik anak perempuan atau lelaki, anak muda atau yang lebih tua.
Inklusi
Inklusi (inclusion) adalah mengakui bahwa setiap orang adalah anggota penuh dari masyarakat atau kelompok. Bersama-sama mencari cara untuk memodifikasi kegiatan sehingga setiap orang dapat berpartisi (misalnya anak- anak yang sedang belajar bahasa, yang malu atau menyandang cacat).
Menghormati
Menghormati (respect) adalah mengakui bahwa semua orang itu penting dan harus diperlakukan dengan hormat. Dalam konteks HAM, penghormatan itu tidak perlu harus dikejar; adalah hak setiap orang untuk dihormati dalam keadaan apapun. Memperlakukan setiap orang dengan hormat dengan cara memanggil nama mereka secara benar dan menghindari penggunaan nama olokan.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab (responsibility) adalah berpikir sebelum bertindak dan siap menerima konsekuensi dari tindakan kita (atau tiadanya tindakan kita). Berperilaku yang dapat memberi kontribusi terhadap fungsi positif dari kelompoknya, misalnya, mendengarkan dan mengikuti instruksi, membereskan barang-barang kita dan berpartisipasi secara maksimal sesuai kemampuan.
Penerimaan/Toleransi
Penerimaan/ Toleransi (acceptance) adalah bertindak untuk memastikan bahwa setiap orang berpartisipasi secara penuh tanpa kecuali Mendorong setiap anak agar menyatakan gagasannya tanpa rasa takut dinilai atau ditolak karena usia mereka, jenis kelamin, budaya, agama, orientasi seksual, kemampuan atau ciri-ciri lainnya.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
*Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Sumber :
http://veeyaveya.blogspot.com/2011/03/semua-tentang-ham.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html
http://equitas.org/wp-content/uploads/2011/12/modul-2-hal-1-38.pdf
http://veeyaveya.blogspot.com/2011/03/semua-tentang-ham.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html
http://equitas.org/wp-content/uploads/2011/12/modul-2-hal-1-38.pdf