Kamis, 30 Oktober 2014

Hak Asasi Manusia (HAM)



Pengertian Hak Asasi Manusia

Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.

Apa Tujuan HAM ?

HAM penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Ini berarti bahwa kita harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, untuk menerima pendidikan, bekerja, dan mempraktekkan agama kita, berbicara dalam bahasa kita sendiri, dan hidup dengan damai.  
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.  HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.   

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
  1. Universal
  2. Saling terkait
  3. Tidak terpisahkan
  4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
  5. Hak Serta Kewajiban Negara
  6. Tidak dapat diambil oleh siapapun

Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. 

Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
  1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup

  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah

  3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi

  4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil

  5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan

  6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi

  7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan

  8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
  9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi

  10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003)


HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional


Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Ringkasan Undang Undang Tentang HAM
Pasal  1.  Hak atas kesetaraan
Pasal  2.  Bebas dari diskriminasi
Pasal  3.  Hak untuk hidup, bebas, keamanan pribadi
Pasal  4.  Bebas dari perbudakan
Pasal  5.  Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi
Pasal  6.  Hak untuk diakui sebagai manusia di depan hukum
Pasal  7.  Hak untuk setara di depan hukum
Pasal  8.  Hak untuk pemulihan oleh pengadilan yang berkompeten
Pasal  9.  Bebas dari penangkapan tanpa alasan serta pengusiran
Pasal 10.  Hak untuk didengarkan publik secara adil
Pasal 11.  Hak untuk diangap tidak bersalah sampai ada keputusan bersalah
Pasal 12.  Bebas dari intervensi masalah pribadi, keluarga, rumah tangga, dan korespondensi
Pasal 13.  Hak untuk bergerak bebas di dalam negeri maupun di luar negeri
Pasal 14.  Hak untuk mendapat perlindungan di negara lain dari penganiayaan
Pasal 15.  Hak memperoleh kebangsaan dan kebebasan untuk menggantinya
Pasal 16.  Hak untuk menikah dan berkeluarga
Pasal  17.  Hak untuk memiliki harta benda
Pasal  18.  Kebebasan beragama dan berkepercayaan
Pasal  19.  Kebebasan berpendapat dan berinformasi
Pasal  20.  Hak untuk berkumpul dan berasosiasi secara damai
Pasal  21.  Hak untuk ikut serta dalam pemilu yang bebas
Pasal  22.  Hak atas jaminan sosial
Pasal  23.  Hak untuk bekerja yang diinginkan dan bergabung dengan persatuan buruh 
Pasal  24.  Hak untuk beristirahat dan bersantai
Pasal  25.  Hak atas standar hidup yang layak
Pasal  26.  Hak atas pendidikan
Pasal  27.  Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan masyarakat
Pasal  28.  Hak atas tata sosial yang menjamin HAM
Pasal  29.  Tugas-tugas masyarakat yang penting untuk kebebasan dan perkembangan penuh
Pasal  30.  Bebas dari intervensi negara dan pribadi

Organisasi-Organisasi yang menangani tentang HAM
  • The Institute for Migrant Rights
  • Better World Links on Human Rights Organizations
  • Amnesty International
  • Anti Slavery
  • ARTICLE 19
  • Justice For The World
  • Freedom House
  • Global Rights: Partners for Justice
  • International Helsinki Federation for Human Rights
  • Forum 18 News Service pelayanan berita kebebasan beragama
  • Citizens Commission on Human Rights - didirikan oleh Gereja Scientology yang kontroversial
  • Memorial
  • The Carter Center
  • Human Rights Watch
  • Human Rights in Russia
  • UN High Commissioner for Human Rights
  • University of Minnesota Human Rights Library
  • International Freedom of Expression eXchange
  • Human Rights Campaign
  • Southern Poverty Law Center
  • Tolerance
  • Yayasan Montagnard
  • Olympic Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008
  • APRODEH (Peru)
  • (Indonesia)Imparsial.org

Nilai – nilai dalam HAM                                                                                 

Kerjasama 

Kerjasama (cooperation) adalah bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Nilai ini mencakup nilai-nilai lain dalam Alat Bantu. Bertukar pikiran dan mengumpulkan bakat kita untuk menyelesaikan tugas kelompok yang memiliki arti bagi semua anggota kelompok.  

Menghargai Keragaman 

Menghargai keragaman (respect for diversity) adalah mengakui dan mengapresiasi perbedaan individu. Menghargai berbagai perbedaan dalam kelompok sehingga setiap anak dapat merasa bangga dengan dirinya, dengan penampilan fisiknya, selera individunya, gaya hidupnya, kepercayannya, cara mereka berpakaian, berbicara atau berpikir.  

Keadilan 

Adil (fairness) adalah menggangap setiap orang sama penting, mempunyai hak sama dan peluang sama. Memilih bersama serangkaian kegiatan yang akan memuaskan kepentingan baik anak perempuan atau lelaki, anak muda atau yang lebih tua.  

Inklusi 

Inklusi (inclusion) adalah mengakui bahwa setiap orang adalah anggota penuh dari masyarakat atau kelompok. Bersama-sama mencari cara untuk memodifikasi kegiatan sehingga setiap orang dapat berpartisi (misalnya anak- anak yang sedang belajar bahasa, yang malu atau menyandang cacat).  

Menghormati 

Menghormati (respect) adalah mengakui bahwa semua orang itu penting dan harus diperlakukan dengan hormat. Dalam konteks HAM, penghormatan itu tidak perlu harus dikejar; adalah hak setiap orang untuk dihormati dalam keadaan apapun. Memperlakukan setiap orang dengan hormat dengan cara memanggil nama mereka secara benar dan menghindari penggunaan nama olokan.  

Tanggung Jawab 

Tanggung jawab (responsibility) adalah berpikir sebelum bertindak dan siap menerima konsekuensi dari tindakan kita (atau tiadanya tindakan kita). Berperilaku yang dapat memberi kontribusi terhadap fungsi positif dari kelompoknya, misalnya, mendengarkan dan mengikuti instruksi, membereskan barang-barang kita dan berpartisipasi secara maksimal sesuai kemampuan.  

Penerimaan/Toleransi 

Penerimaan/ Toleransi (acceptance) adalah bertindak untuk memastikan bahwa setiap orang berpartisipasi secara penuh tanpa kecuali Mendorong setiap anak agar menyatakan gagasannya tanpa rasa takut dinilai atau ditolak karena usia mereka, jenis kelamin, budaya, agama, orientasi seksual, kemampuan atau ciri-ciri lainnya.

Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM


Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

*Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.

Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM


  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.

  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

  4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.

  5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Sumber :
http://veeyaveya.blogspot.com/2011/03/semua-tentang-ham.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html
http://equitas.org/wp-content/uploads/2011/12/modul-2-hal-1-38.pdf

Kamis, 23 Oktober 2014

Demokrasi


Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dēmokratía yang berarti "kekuasaan rakyat", kata ini terbentuk dari kata "dêmos"  (rakyat) dan "kratein" (kekuasaan) pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara Yunani, salah satunya Athena, kata ini merupakan antonim dari "aristocratie" (kekuasaan elit). Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa perancis pertengahan dan Latin Pertengahaan lama.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahaan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara Karena rakyat ikut berpartisipasisecara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperi padi atau  pisang. Rakyat memberi suara pada calon masing-masing yang dipilih dengan memasukkan lidi kedalam tabung bamboo milik caloon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Disamping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal istilah musyawarah desa.

Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknyapun terus  bertambah demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena: 
  1. Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.  
  2. Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan. 
  3. Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir Bagi negara-negagra besar yang penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya  bertebarandi beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. 
Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakilwakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demoknrasi. Rakyat ttetap merupakanpemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena halhal berikut: 
  1. Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.
  2. Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi,  berbeda dengan masalah yang dihadapi desa yang tradisional.
  3. Setiap warga negara memiliki kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya sehingga masalah perintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.

Bentuk- Bentuk Demokrasi


A. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat terbagi ke dalam : 
  1. Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui raferendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss . Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum dibagi menjadi tiga macam” 
    • Referendum wajibReferendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat  persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat  penting atau mendasar.  
    • Referendum tidak wajib
      Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat menjadi undang-undanmg yang bersifat tetap. 
    • Referendum konsultatif
      Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak mengerti permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.  
B. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau perioritasnya terdiri dari : 
  1. Demokrasi formal Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Indifidu diberi kebebasan yang luas. sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal
  2. Demokrasi material Demokrasi material memandang manusia mempunya kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis komunis.
  3. Demokrasi campuran Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua jenis demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan  persamaan derajat dan hak setiap orang.
C. Demokrasi dibagi berdasarkan prisip ideologi
  1. Demokrasi liberal
    Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas kostitusi (hukum dasar). 
  2. Demokrasi rakyat atau demokrasi ProletarDemokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan  politik. 
D. Bedasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibagi menjadi : 
  1. Demokrasi sistem parlementer Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain : 
    • DPR lebih kuat dari pemerintah ;  
    • Menteri bertanggung jawab pada DPR; 
    • Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen 
    • Kedudukan kepala negara sebagai simbol idak dapat diganggu gugat.
  2. Demokrasi sistem pemisahan/pebagian kekuasaan (Presidensil). Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut : 
    • Negara dikepalai presiden ;  
    • Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan ; 
    • Presiden mempunya kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri ; 
    • Menteri tidak bertanggung jawabkepada DPR, tetapi kepada presiden; 
    • Presiden dan DPR mempunya kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

Prinsip-prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:

  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Sumber :